Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah
(territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus
tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada
di wilayahnya. Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi
utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang
berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi
lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk
suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
1.
MASYARAKAT
Masyarakat merupakan unsur terpenring dalam tatanan
suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang
berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan.
Pentingnya
unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan
(staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu
kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki,
mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu
hukum tata negara.
2.
WILAYAH (TERITORIAL)
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu
wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas,
penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak
suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi
wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada
prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri.
3.
PEMERINTAH
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah
pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan
penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
4.
PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
Pengakuan dari negara lain tidak merupakan unsur
mutlak, dalam kata lain, tidak merupakan pembentuk negara, melainkan hanya
bersifat menerangkan tentang adanyasuatu negara.
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur
negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi)
dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
B. PENTINGNYA KONSTITUSI BAGI
NEGARA
Eksistensi
konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan merupakan suatu hal yang sangat
krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk suatu Negara.
Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hamper tidak ada Negara yang
tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi
sebagai suatu perangkat Negara. Konstitusi dan Negara ibarat dua sisi mata uang
yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Sejalan
dengan perlunya konstitusi sebagai instrument untuk membatasi kekuasaan dalam
suatu Negara, Miriam Budi ardjo mengatakan “Di dalam Negara-negara yang
mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional. Undang-Undang Dasar
mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa
sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian
diharapkan hak-hak warga Negara akan lebih terlindungi.Dalam konteks pentingnya
konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut,Kusnardi membagi fungsi
konstitusi menjadi 2 yaitu:
1.
Membagi kekuasaan dalam Negara.
2.
Membatasi kekuasaan pemerintah
atau penguasa dalam Negara.
3.
Deskripsi yang menyangkut
masalah hak asasi manusia.
Mengingat
pentingnya konsitusi dalm suatu Negara ini, Struycken dalam bukunya
“Staatsrecht Van Het Koninkrijk der Nederlander” menyatakan bahwa Undang-undang
Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:
1.
Hasil perjuangan poliik bangsa
di waktu yang lampau.
2.
Tingkat-tingkat tertinggi
perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3.
Pandangan tokoh-tokoh bangsa
yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untukyang akan datang.
4.
Suatu keinginan, dimana perkembangan kehidupan
ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Keempat
materi yang terdapat dalam konstitusi undang-undang tersebut, menunjukkan arti
pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer kehidupan bernegara dan
berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa
dalam menjalankan suatu Negara.
Dari beberapa pakar tersebut, maka dapat dikatakan
bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu Negara merupakan suatu keniscahyaan,
karena adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian
wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan Negara. Selain itu juga sangat penting
untuk menjamin hak-hak asasi warga Negara sehingga tidak terjadi penindasan dan
perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah.
C. UNDANG-UNDANG DASAR 1945
SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA
Undang-undang Dasar 1945 merupakan konstitusi bagi
Negara Indonesia. Sebagai dasar hukum, UUD 1945 memegang peranan dalam
mewujudkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ideologi bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila.
Pancasila merupakan hukum diatas segala hukum (staats fundamental norm).
Artinya UUD 1945 sebagai dasar hukum, dalam pembuatannya tidak boleh
beretentangan dan harus mematuhi nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila,
sebab UUD 1945 adalah hukum yang setingkat di bawah Pancasila (walaupun tidak tertera
secara langsung dalam UU). Maka dari itu, dikenal lah sebuah asas yang
berbunyi lex superior derogat legi inferior, artinya, hukum yang
lebih tinggi menjadi acuan hukum yang lebih rendah.
UUD 1945 dalam proses pelaksanaannya tidak bersifat sattis/absolut. UUD
1945 dapat diamandemen sesuai dengan keadaan dan kebutuhan negara. Bahkan soal
perubahan UUD ini sudah tertuang sendiri pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 37.
Dalam perubahannya ini juga UUD 1945 harus tetap mematuhi asas lex
superior derogat legi inferior. Sampai saat tulisan ini ditulis, UUD 1945
sudah mengalami 4 kali amandemen.
Setiap warga negara Indonesia beserta pemerintah wajib mematuhi apa yang
sudah tertulis dalam UUD 1945. Sebab dengan cara ini, tujuan negara dalam
menyelenggarakan kepentingan umum tanpa menyingkirkan kepentingan pribadi dapat
terlaksana dengan baik dan bijaksana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar