7 Agustus 2012

KONSTITUSI NEGARA



A.     UNSUR – UNSUR  NEGARA
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
1.      MASYARAKAT
Masyarakat merupakan unsur terpenring dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan.
Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2.      WILAYAH (TERITORIAL)
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri.
3.      PEMERINTAH
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.

4.      PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
Pengakuan dari negara lain tidak merupakan unsur mutlak, dalam kata lain, tidak merupakan pembentuk negara, melainkan hanya bersifat menerangkan tentang adanyasuatu negara.
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
B.     PENTINGNYA KONSTITUSI BAGI NEGARA
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan merupakan suatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk suatu Negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hamper tidak ada Negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perangkat Negara. Konstitusi dan Negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrument untuk membatasi kekuasaan dalam suatu Negara, Miriam Budi ardjo mengatakan “Di dalam Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional. Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga Negara akan lebih terlindungi.Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut,Kusnardi membagi fungsi konstitusi menjadi 2 yaitu:
1.      Membagi kekuasaan dalam Negara.
2.      Membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam Negara.
3.      Deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.
Mengingat pentingnya konsitusi dalm suatu Negara ini, Struycken dalam bukunya “Staatsrecht Van Het Koninkrijk der Nederlander” menyatakan bahwa Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:
1.      Hasil perjuangan poliik bangsa di waktu yang lampau.
2.      Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3.      Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untukyang akan datang.
4.      Suatu  keinginan, dimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi undang-undang tersebut, menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu Negara.
Dari beberapa pakar tersebut, maka dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu Negara merupakan suatu keniscahyaan, karena adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan Negara. Selain itu juga sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga Negara sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah.
C.     UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA
Undang-undang Dasar 1945 merupakan konstitusi bagi Negara Indonesia. Sebagai dasar hukum, UUD 1945 memegang peranan dalam mewujudkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.

Pancasila merupakan hukum diatas segala hukum (staats fundamental norm). Artinya UUD 1945 sebagai dasar hukum, dalam pembuatannya tidak boleh beretentangan dan harus mematuhi nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila, sebab UUD 1945 adalah hukum yang setingkat di bawah Pancasila (walaupun tidak tertera secara langsung dalam UU). Maka dari itu, dikenal lah sebuah asas yang berbunyi lex superior derogat legi inferior, artinya, hukum yang lebih tinggi menjadi acuan hukum yang lebih rendah.

UUD 1945 dalam proses pelaksanaannya tidak bersifat sattis/absolut. UUD 1945 dapat diamandemen sesuai dengan keadaan dan kebutuhan negara. Bahkan soal perubahan UUD ini sudah tertuang sendiri pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 37. Dalam perubahannya ini juga UUD 1945 harus tetap mematuhi asas lex superior derogat legi inferior. Sampai saat tulisan ini ditulis, UUD 1945 sudah mengalami 4 kali amandemen.

Setiap warga negara Indonesia beserta pemerintah wajib mematuhi apa yang sudah tertulis dalam UUD 1945. Sebab dengan cara ini, tujuan negara dalam menyelenggarakan kepentingan umum tanpa menyingkirkan kepentingan pribadi dapat terlaksana dengan baik dan bijaksana.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. solihat collection - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger